Tafsir Al – Qur’an tentang
Kebersihan, Kesehatan, dan Busana
Oleh
; Rizky Fauzi Mulyana
Mahasiswa Al – Ghifari, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Jurusan Hubungan Internasional, Kelas 2 C
A. Abstrak
Jika kita melihat kepada
lingkungan sekitar kita, ternyata masih banyak wanita yang keluar rumah tetapi
tidak menutup auratnya, atau bahkan terkesan seperti mengumbarnya. Hal anehnya,
masyarakat umum menganggap biasa sebuah kemaksiatan tersebut, yang semestinya
harus kita ingkari serta senantiasa mencoba saling mengingatkan kepada saudara
kita semua. Dan untuk mengubah cara pandang masyarakat yang memiliki pemahaman
bahwa membuka aurat bukanlah dosa, kita mesti mengawalinya dari diri sendiri
lalu coba tanyakan apa yang menjadi hambatan orang yang membuka aurat tersebut
dan sampaikanlah apa yang telah Allah.SWT Wahyukan.
B. Pendahuluan
Secara bahasa aurat
memiliki arti segala perkara yang dirasa malu/aib . Jadi aurat adalah sesuatu
yang seharusnya oleh setiap orang tutupi karena merasa malu atau rendah diri
jika sesuatu itu terlihat atau bahkan di ketahui oleh orang lain, nah nampaknya
di masyarakat umum belum mengetahui apa – apa yang sebenarnya aib bagi mereka,
karna pengaruh Globalisasi dan banyaknya orang bermaksiat, maka banyak orang
yang membuka auratnya terutama wanita.
C. Pembahasan
Bahkan Allâh Azza wa
Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup
aurat mereka sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[al-Ahzâb/33:59]
Agama Islam itu selaras
dengan fitrah manusia, karena menutup aurat sendiri adalah pembawaan atau sifat
alami manusia sejak lahir. Dan Allah pun menegaskan dalam Firman – Nya di Quran
surah Al – Adhzab ayat 59, sehingga semestinya manusia, khususnya perempuan
dapat menutup auratnya dengan hijab atau yang lain. Maka dari itu disini saya
akan coba menyebutkan batas – batas aurat bagi perempuan dan laki – laki ;
(1) Aurat laki-laki di hadapan laki-laki.
Para ulama menyebutkan bahwa batasan aurat
laki-laki dihadapan laki-laki lainnya adalah mulai dari pusat hingga lutut.
Karena itu tidak boleh bagi seorang
laki-laki melihat aurat saudaranya mulai dari pusat hingga lututnya (berlaku
hukum seseorang tidak boleh menampakkan aurat ini dihadapan laki-laki-pent).
Adapun melihat yang lainnya, maka itu dibolehkan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة
إلى عورة المرأة
“Tidak boleh bagi seorang laki-laki
melihat aurat seorang laki-laki, dan tidak boleh seorang perempuan melihat
aurat perempuan.” (HR. Muslim)
(2) Aurat Wanita di hadapan wanita
Aurat wanita di hadapan wanita sama dengan
aurat laki-laki di hadapan laki-laki, yaitu mulai dari pusat hingga lutut.
Maka boleh bagi wanita lainnya melihat
anggota tubuh wanita lainnya, selain batas-batas aurat tersebut, kecuali pada
wanita kafir dzimmiyah (wanita kafir yang tinggal di daerah kaum muslimin yang
membayar jizyah) atau wanita kafir secara umum.
(3) Aurat laki-laki di hadapan wanita,
auratnya adalah mulai dari pusat hingga lutut. Ini perkataan yg lebih kuat dari
ikhtilaf ulama.
(4). Aurat wanita di hadapan laki-laki.
Aurat wanita di hadapan laki-laki, para
ulama berbeda pendapat akan hal ini dalam dua pendapat.
[•] Pendapat pertama yaitu bahwa aurat
wanita adalah seluruh tubuhnya. Ini pendapat mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.
Imam Ahmad mengatakan: “Seluruh tubuh
wanita adalah aurat bahkan kukunya”. (Tafsir Ibn al-Jauzi: 6/31)
[•] Pendapat kedua yaitu bahwa aurat
wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalil-dalil masing-masing pendapat
[#] Dalil Mazhab Malikiyah dan Hanafiyah.
• Firman Allah azza wajalla:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak pada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Dalam ayat ini
disebutkan adanya ististna (pengecualian) dari hal-hal yang tidak boleh
diperlihatkan dari anggota yaitu “Kecuali yang biasa nampak.” Maksudnya perkara
yang dibutuhkan untuk diperlihatkan dan ditampakkan yaitu wajah dan telapak tangan.
Pendapat ini pula
merupakan pendapat beberapa sahabat dan tabi’in. Sa’id Ibn Jubair radhiyallahu
‘anhu berkata tentang makna firman Allah “Kecuali yang biasa tampak,” yaitu
wajah dan telapak tangan. Begitupula ‘Atha’ dan Adh-Dhahhak.
• Hadits Aisyah yang menceritakan bahwa
Asma Binti Abi Bakar radhiyallahu ‘anhuma masuk menemui Rasulullah shalallahu
alaihi wassalam dengan mengenakan pakaian yang tipis. Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam berpaling dari arahnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah dewasa tidak
baik dilihat kecuali ini dan ini sambil menunjukkan wajah dan telapak tangan.”
(HR. Abu Dawud, ia sendiri mengatakan haditsnya mursal. Para ulama menghukumi
hadits ini lemah karena terputusnya sanad dan beberapa periwayatnya lemah)
• Diantara yang menunjukkan bahwa wajah
dan telapak tangan wanita bukan aurat adalah anjuran wanita memperlihatkan
wajah dan telapak tangannya saat shalat dan ihram. Jika seandainya ia adalah aurat
maka tidak akan diperbolehkan untuk membukanya, sebab menutup aurat adalah
syarat sahnya shalat.
[#] Dalil madzhab Syafi’iyyah dan
Hanabilah
• Firman Allah azza wajalla:
ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak pada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Dalam ayat ini Allah
mengharamkan perhiasan wanita untuk diperlihatkan secara mutlak, baik yang
bersifat khalqiyyah (sifat anggota tubuh) atau muktasabah (perhiasan tambahan
untuk mempercantik dirinya).
Adapun makna firman
Allah “Kecuali yang biasa nampak” yaitu jika ia tampak karena tidak sengaja
seperti kain penutup wajah yang tertiup angin hingga menyingkap wajah. Sebab
wajah itulah yang merupakan asal fitnah bagi laki-laki.
Adapun hadits Nabi yang
menguatkan pendapat ini sangat banyak yang berputar pada hukum memandang wajah
wanita. Misalnya hadits Jabir yang bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam tentang hukum memandang wajah wanita secara tiba-tiba tidak senagaja,
maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Palingkanlah wajah-Mu.”
Dalil berikutnya adalah firman Allah azza
wajalla:
وإذا سألتموهن متاعا فاسلوهن من وراء حجاب
“Apabila kalian meminta sesuatu kepada
mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir”. (QS. Al-Ahzab:
53)
Ayat secara jelas mengharamkan melihat
wajah wanita.
Jawaban terhadap Dalil Mazhab Malikiyah
dan Hanafiyah.
• Hadits yang dijadikan hujjah dhaif.
• Ta’wil ayatnya jelas yaitu jika ia tidak
sengaja mengungkapnya.
•Wajah dan telapak tangan tidak ditutup
saat shalat karena terdapat masyaqqah (unsur menyusahkan/memberatkan). (Tafsir
ibn al-Jauzi: 6/31)
D. Simpulan
Dari pembahasan di atas
dapat kita simpulkan bahwasanya mengapa kita wajib menutup aurat, terlepas itu
merupakan perintah dan larangan dari Allah SWT, tentu dengan menutup aurat juga
kita akan menjaga kebersihan dari faktor lingkungan luar.
Daftar Pustaka
·
Dan 2 narasumber pemuda di daerah saya
Komentar
Posting Komentar