Langsung ke konten utama

Cyber Crime (Kejahatan Siber)


Cyber Crime (Kejahatan Siber)

Oleh : Rizky Fauzi Mulyana
Mahasiswa Al – Ghifari, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hubungan Internasional, Bandung


Abstrak
Tindak kejahatan atau suatu tindak yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah di sahkan oleh hukum tertulis. Merupakan suatu fenomena yang sekarang ini banyak terjadi di masyarakat dan sangat beragam, dari tindak pidana maupun perdata. Belakangan ini masyarakat dalam ruang lingkup dunia maya disibukkan dengan berbagai tindakan yang dirasa merugikan salah satu maupun sebagian pihak, disisi lain karena memang perkembangan/kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sangat pesat, menimbulkan banyak keuntungan maupun kerugian, yang salah satunya adalah Cyber crime (kejahatan siber).
Maka dari itu tulisan di harapkan dapat memberi penjelasan apa itu Kejahatan Siber  dan penanganan hukumnya, pun juga untuk memenuhi tugas saya di mata kuliah Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, yang di bimbing oleh ibu Henike Primawanti S.IP., M.Ipol.




PENDAHULUAN

Istilah Cyber Crime merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia Maya dan tindakan yang menggunakan komputer, Cyber crime ini merupakan dampak atas kemajuan dan perkembangan teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia di adapkan pada fenomena – fenomena baru yang mampu mengubah setiap aspek kehidupan manusia.
Oleh karena itu maraknya penggunaan internet di berbagai bidang kehidupan sering menimbulkan persoalan – persoalan hukum seperti penipuan, pencurian, pembobolan dan merusaka data dengan penyebaran virus, DLL[1]. Hal ini karena para pengguna internet maupun alat elektronik lainya belum memahami aturan main di dunia maya, selain itu kurangnya sistem yang aman di internet menjadi faktor yang membuat banyaknya tindak kejahatan atau pelanggaran.
Nah disini saya Rizky Fauzi Mulyana (calon) S.IP, akan membahas apa itu Cyber Crime, bagaimana bentuk pelanggaranya, dan apa landasan hukum dari tindakan Cyber/siber ini dalam regulasi hukum di negara kita.


 

PEMBAHASAN

Definisi dari Cyber crime (kejahatan siber) ada begitu banyak, baik menurut para ahli maupun berdasarkan perundang – undangan. Misalnya Sussan Brenner (2011) membagi Cyber Crime menjadi tiga kategori :
Crimes in which the computer is the target of the criminal acrivity, crimes in which in the computer is a tool uset  to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime.
Menurut instrumen Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dalam Tenth Uniten Narions Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10 – 17 April 2000, kategori Cyber Crime dapat di lihat secara sempit maupun luas, yaitu :
a.       Cyber crime in a narrow sense (computer crime)  : any illegal behavior directed by means of elecronic ipeerations that targets the security of computer systems and the data processed by them;
b.       Cyber Crime in a broader sense (computer-related crime) : any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Dan lain sebagainya.
            Tapi secara umum yang di maksud dengan kejahatan siber adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas, data/informasi elektronik komputer atau daring tanpa ijin dan dengan melawan hukum. Karena kemajuan teknologi ini oleh beberapa oknum dipergunakan untuk melakukan kejahatan, yang mengakibatkan timbulnya berbagai masalah hukum tersendiri dalam penanggulanganya, seperti yang di ungkapkan oleh Mochtara Kusumatmadjam bahwa “Perkembangan kedua yang mempunyai akibat besar sekali terhadap perkembangan masyarakat internasional dan hukum internasional yang mengaturnya ialah kemajuan teknologi, kemajuan teknik dalam berbagai perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas Negara”[2].
           



Sehingga jika dirincikan, ada beberapa jenis tindak kejahatan yang bisa di sebut sebagai kejahatan siber, sebagai berikut[3] :
1.      Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :

a.       Distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari :

·         Keusilaan.
·         Perjudian.
·         Penghinaan dan/atau pengancaman.
·         Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
·         Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut – nakuti yang ditunjukkan secara pribadi.

b.      Dengan apapun melakukan akses illegal;

c.       Intersepsi atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik;

2.      Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu :

a.       Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

b.      Gangguan terhadap sistem elektronik.

3.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang;

4.      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik;

5.      Tindak pidana tambahan; dan

6.      Pemberatan – pemberatan terhadap ancaman pidana.

Semua jenis kejahatan/pelanggaran di atas saya himpun dari Undang – Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 19 tahun 2016, yang merupakan perubahan dari undang – undang sebelumnya sebelumnya UU ITE nomor 11 tahun 2008[4], pembaca bisa mengecek langsung bagaimana redaksi dari UU tersebut, jikalau saya ada salah penulisan.





PENUTUP

Kesimpulan

Jadi dalam hal ini saya menyimpulkan bahwa di era Globalisasi , yang dimana kita tidak terlepas dalam penggunaan jaringan internet dan media elektronik lainya, harus lebih berhati – hati dalam  menggunakan juga mengakses internet. Karena boleh jadi malah kitalah yang melakukan pelanggaran hukum.
Maka dari itu pentingnya kita dalam membaca dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia sangatlah penting, salah satunya UU ITE. Dan jika kita sebagai kaum intelek sudah paham terhadap hukum tersebut, sangat diharapkan untuk mengedukasi keluarga, lingkungan, dan masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan fasilitas elektronik, supaya tidak menjadi pelaku penyalahgunaan/pelanggaran hukum. Sebab hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri, akan tetapi masyarakat luas.
Dan terkait perkembangan implementasi hukum di Indonesia, saya rasa masih banyak persoalan, pelanggaran dalam masyarakat yang belum di tanggulangi oleh para penegak hukum, jadi boleh dikatakan, persoalan rakyat biasa belum bisa ditangani dengan baik. Tapi ketika pelanggaran tersebut dirasakan oleh kaum elit/pejabat, yang terjadi malah di prosesnya hukum lebih cepat dibandingan yang lain, seperti di prioritaskan. Dan itu sangat menyedihkan bagi saya, menyedihkan karena pejabat semestinya berprilaku lebih arif dan bijaksana lagi terhadap kritikan – saran dari rakyat nya, karena bisa jadi respons buruk masyarakat terhadap pejabat itu karena kinerja mereka belum optimal. Karena pejabat sendiri di kritikan masyarakat terhadap para pejabat bukanlah menyerang mereka secara personal, melainkan terhadap kapasitas mereka sebagai penguasa, itu yang saya rasakan, mungkin Henike Primawanti memiliki analisis lebih dari saya. Saya harapkan kritik maupun saran dari Ibu untuk artikel yang saya buat ini, untuk mengembangkan kemampuan saya menganalisis dan menulis.
Sekian dan terimakasih untuk telah membaca artikel saya.
Rekomendasi
Saya harapkan pembaca dapat lebih mengulas lagi mengenai Regulasi Hukum di Indonesia, pertama, agar kita paham dan ikut mencerdaskan masyarakat, kedua, agar kita bisa terhindar sebagai pelaku pelanggaran hukum.
Dan tetaplah mengkritik Pemerintahan dan Kebijakan yang di buat, tentunya menkritik kareka kita sayang pada Negeri kita, INDONESIA.







DAFTAR PUSTAKA

-          Siti Aisyah, S. Ag, M. HP., Kejahatan dunia maya (cybercrime), Sidoarjo, 29 November 2019.

-          Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung, 2005 hal 2.

-          Iman Sjahputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta, 2002, hal v

-          Joshua sitompul, S.H., IMM, Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia, 12 Oktober 2018.

-          Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimesm Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.

-          UU ITE – Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


[1] Siti Aisyah, S. Ag, M. HP., Kejahatan dunia maya (cybercrime), Sidoarjo, 29 November 2019
[2] Opcit 1, halaman 7
[3] Joshua sitompul, S.H., IMM, Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia, 12 Oktober 2018
[4] UU ITE – Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosa "Bebal"

... Keterbelakangan sempurna akhlak penerus abu jahal Tentang, remaja perjuangan temukan jati diri durjana Oknum goblok terbalut label agama bar bar Korporat bangsat dan sabotase moral Dan pelajar bebal berzina atas dasar nafsu duniawi Dalam kamuflase sensasi binal cinta monyet Kemunafikan birahi santri pubertas Liberalis otak jelata, bacot fasik di atas ego apatis Hari ini dan seterusnya kita rampok semua yang memuakkan...! Kita teguk semua kelabu maksiat Membakar batas monopoli para pengumpat ambisi neraka Karna kebenaranpun mungkin sudah mampus Biar tuhan tahu dan kedua malaikat idiot hanya geming menatap juga mencatat tak berdaya. persetan dengan fasis persetan dengan fanatik persetan dengan pemabuk agama tanpa implementasi Saat prediksi parameter soleh hanya omong utopis surgawi Maka dengan semua keangkuhan diri, ku mengutuk setiap hati yang di khitan taubat Kalian semua punya Hati..!! Lantas untuk apa Lurus jika Bengkok itu Indah??!! hahaha... . . . duhai sang waktu... maafkanlah...

Dampak Covid-19 Terhadap sektor Ekonomi

 Cipadung, 15 Mei 2020 Sejam lebih 1.456 detik, saya benar" terlena dengan aplikasi kinemaster, tampak jempol dan bulu mata saya pun belum menunjukan rasa lelahnya, terus mengutak atik video, yang nantinya disetor sebagai salah satu tugas mata kuliah. Awanpun mulai memperlihatkan warna merah kekuningan, atau biasa di sebut dengan "senja". huhhh... tak terasa waktu berlalu begitu cepat, hingga akhirnya video yang saya desain selesai juga 😆.... Saya yakin editor pro kinemaster akan menangis lihat karya saya ini,  begitu sempurna, indah dan abstrak. hahaha..., karena abstrak saya sengaja membuat keterangan berbentuk tulisan nya, maka silahkan simak dibawah ini Rizky Fauzi Mulyana Dampak Covid – 19 Saya ingin coba membahas dampak virus ini dalam perspektif ekonomi, di lansir oleh media media di internet  bahwa depresiasi harga minyak dunia turun drastis sampai menyentuh harga minus US dollar Bahwa para pengamat ekonomi migas pun menyatakan semestinya Indonesia bisa menurunk...

Homo Economicus

9 april 2022 Kuda besi campur pelastik saya arahkan menuju bunderan cibiru, tepat didepan UIN Bandung, terlihat beberapa dagangan berjejer dengan berbagai macam jenis jajanan. Hingga akhirnya saya pun berlabuh disalah satu warteg (sebut saja wartin a.k.a warteg uin). Mobilitas warga Bandung memasuki malam cukup tinggi, lalu – lalang kendaraan melaju dengan velositas rendah memburu hidangan berbuka dan takjil membuat jalanan dari ujungberung hingg bunderan cibiru macet merayap, ditambah prilaku warga yg parkir sembarangan demi memilih jajanan yg dsukai, begitupun saya, namun sebelum berlabuh diwartin, cukup lama saya menyusuri sepanjang jalan Ah Nasution untuk mencari menu andalan, jengkol. Sudah mampir ke 4 rumah makan tapi hasilnya nihil.  Setelah beberapa dasawarsa mengitari Bandung bagian Timur akhirnya saya dapat menemukan jengkol, walaupun dengan harga yang tidak bersahabat, kerena kenaikan harga jengkol yang mencapai 90rb/kg dipasar tradisional menyebabkan pengusaha rumah mak...