Cyber
Crime (Kejahatan Siber)
Oleh : Rizky Fauzi Mulyana
Mahasiswa Al – Ghifari, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hubungan Internasional, Bandung
Abstrak
Tindak kejahatan atau suatu tindak yang bertentangan
dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah di sahkan oleh hukum tertulis. Merupakan
suatu fenomena yang sekarang ini banyak terjadi di masyarakat dan sangat
beragam, dari tindak pidana maupun perdata. Belakangan ini masyarakat dalam
ruang lingkup dunia maya disibukkan dengan berbagai tindakan yang dirasa
merugikan salah satu maupun sebagian pihak, disisi lain karena memang
perkembangan/kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sangat pesat, menimbulkan
banyak keuntungan maupun kerugian, yang salah satunya adalah Cyber crime (kejahatan siber).
Maka dari itu tulisan di harapkan dapat memberi penjelasan
apa itu Kejahatan Siber dan penanganan
hukumnya, pun juga untuk memenuhi tugas saya di mata kuliah Pengantar Ilmu
Hubungan Internasional, yang di bimbing oleh ibu Henike Primawanti S.IP.,
M.Ipol.
PENDAHULUAN
Istilah Cyber
Crime merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia
Maya dan tindakan yang menggunakan komputer, Cyber crime ini merupakan dampak atas kemajuan dan perkembangan
teknologi informasi melalui internet, peradaban manusia di adapkan pada
fenomena – fenomena baru yang mampu mengubah setiap aspek kehidupan manusia.
Oleh karena itu maraknya penggunaan internet di berbagai
bidang kehidupan sering menimbulkan persoalan – persoalan hukum seperti
penipuan, pencurian, pembobolan dan merusaka data dengan penyebaran virus, DLL[1].
Hal ini karena para pengguna internet maupun alat elektronik lainya belum
memahami aturan main di dunia maya, selain itu kurangnya sistem yang aman di
internet menjadi faktor yang membuat banyaknya tindak kejahatan atau
pelanggaran.
Nah disini saya Rizky Fauzi Mulyana (calon) S.IP, akan
membahas apa itu Cyber Crime,
bagaimana bentuk pelanggaranya, dan apa landasan hukum dari tindakan Cyber/siber ini dalam regulasi hukum di
negara kita.
PEMBAHASAN
Definisi dari Cyber
crime (kejahatan siber) ada begitu banyak, baik menurut para ahli maupun
berdasarkan perundang – undangan. Misalnya Sussan Brenner (2011) membagi Cyber Crime menjadi tiga kategori :
Crimes in which the computer is the
target of the criminal acrivity, crimes in which in the computer is a tool
uset to commit the crime, and crimes in
which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the
crime.
Menurut instrumen Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
dalam Tenth Uniten Narions Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10 – 17 April 2000,
kategori Cyber Crime dapat di lihat secara sempit maupun luas, yaitu :
a. Cyber crime in a narrow sense
(computer crime) : any illegal behavior
directed by means of elecronic ipeerations that targets the security of
computer systems and the data processed by them;
b. Cyber Crime in a broader sense
(computer-related crime) : any illegal behaviour committed by means of, or in
relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal
possession, offering or distributing information by means of a computer system
or network.
Dan lain sebagainya.
Tapi secara umum yang di maksud dengan kejahatan siber
adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas, data/informasi elektronik
komputer atau daring tanpa ijin dan dengan melawan hukum. Karena kemajuan
teknologi ini oleh beberapa oknum dipergunakan untuk melakukan kejahatan, yang
mengakibatkan timbulnya berbagai masalah hukum tersendiri dalam
penanggulanganya, seperti yang di ungkapkan oleh Mochtara Kusumatmadjam bahwa
“Perkembangan kedua yang mempunyai akibat besar sekali terhadap perkembangan
masyarakat internasional dan hukum internasional yang mengaturnya ialah
kemajuan teknologi, kemajuan teknik dalam berbagai perhubungan menambah
mudahnya perhubungan yang melintasi batas Negara”[2].
Sehingga
jika dirincikan, ada beberapa jenis tindak kejahatan yang bisa di sebut sebagai
kejahatan siber, sebagai berikut[3] :
1. Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu :
a. Distribusi
atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari :
·
Keusilaan.
·
Perjudian.
·
Penghinaan dan/atau pengancaman.
·
Berita bohong yang menyesatkan dan
merugikan konsumen.
·
Mengirimkan informasi yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut – nakuti yang ditunjukkan secara pribadi.
b. Dengan
apapun melakukan akses illegal;
c. Intersepsi
atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem
elektronik;
2. Tindak
pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu :
a. Gangguan
terhadap informasi atau dokumen elektronik.
b. Gangguan
terhadap sistem elektronik.
3. Tindak
pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang;
4. Tindak
pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik;
5. Tindak
pidana tambahan; dan
6. Pemberatan
– pemberatan terhadap ancaman pidana.
Semua
jenis kejahatan/pelanggaran di atas saya himpun dari Undang – Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 19 tahun 2016, yang merupakan
perubahan dari undang – undang sebelumnya sebelumnya UU ITE nomor 11 tahun 2008[4], pembaca bisa mengecek
langsung bagaimana redaksi dari UU tersebut, jikalau saya ada salah penulisan.
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi
dalam hal ini saya menyimpulkan bahwa di era Globalisasi , yang dimana kita
tidak terlepas dalam penggunaan jaringan internet dan media elektronik lainya,
harus lebih berhati – hati dalam menggunakan
juga mengakses internet. Karena boleh jadi malah kitalah yang melakukan
pelanggaran hukum.
Maka
dari itu pentingnya kita dalam membaca dan memahami hukum yang berlaku di
Indonesia sangatlah penting, salah satunya UU ITE. Dan jika kita sebagai kaum
intelek sudah paham terhadap hukum tersebut, sangat diharapkan untuk
mengedukasi keluarga, lingkungan, dan masyarakat agar lebih bijak lagi dalam
menggunakan fasilitas elektronik, supaya tidak menjadi pelaku penyalahgunaan/pelanggaran
hukum. Sebab hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri, akan tetapi
masyarakat luas.
Dan
terkait perkembangan implementasi hukum di Indonesia, saya rasa masih banyak
persoalan, pelanggaran dalam masyarakat yang belum di tanggulangi oleh para
penegak hukum, jadi boleh dikatakan, persoalan rakyat biasa belum bisa
ditangani dengan baik. Tapi ketika pelanggaran tersebut dirasakan oleh kaum
elit/pejabat, yang terjadi malah di prosesnya hukum lebih cepat dibandingan
yang lain, seperti di prioritaskan. Dan itu sangat menyedihkan bagi saya, menyedihkan
karena pejabat semestinya berprilaku lebih arif dan bijaksana lagi terhadap
kritikan – saran dari rakyat nya, karena bisa jadi respons buruk masyarakat
terhadap pejabat itu karena kinerja mereka belum optimal. Karena pejabat
sendiri di kritikan masyarakat terhadap para pejabat bukanlah menyerang mereka
secara personal, melainkan terhadap kapasitas mereka sebagai penguasa, itu yang
saya rasakan, mungkin Henike Primawanti memiliki analisis lebih dari saya. Saya
harapkan kritik maupun saran dari Ibu untuk artikel yang saya buat ini, untuk
mengembangkan kemampuan saya menganalisis dan menulis.
Sekian
dan terimakasih untuk telah membaca artikel saya.
Rekomendasi
Saya
harapkan pembaca dapat lebih mengulas lagi mengenai Regulasi Hukum di
Indonesia, pertama, agar kita paham dan ikut mencerdaskan masyarakat, kedua,
agar kita bisa terhindar sebagai pelaku pelanggaran hukum.
Dan
tetaplah mengkritik Pemerintahan dan Kebijakan yang di buat, tentunya menkritik
kareka kita sayang pada Negeri kita, INDONESIA.
DAFTAR PUSTAKA
-
Siti Aisyah, S. Ag, M. HP., Kejahatan
dunia maya (cybercrime), Sidoarjo, 29 November 2019.
-
Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom,
Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung, 2005 hal 2.
-
Iman Sjahputra, Problematika Hukum
Internet Indonesia, Jakarta, 2002, hal v
-
Joshua sitompul, S.H., IMM, Landasan Hukum
Penanganan Cyber Crime di Indonesia, 12 Oktober 2018.
-
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace,
Cybercrimesm Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.
-
UU ITE – Kementrian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar